Sejarah TRIKORA
                                            Realitas sejarah menunjukkan bahwa Manifesto politik tanggal 1 Desember 1961 digugurkan oleh Tri Komando Rakyat (TRIKORA) tanggal 19 November 1961.
Kemudian, Proklamasi 1 Juli 1971 oleh Zeth Rumkorem dilaksanakan di hutan belantara tanpa Undang Undang Dasar (UUD), dalam kurung waktu masih berlakunya Perjanjian Roma tanggal 30 September 1962 dan tidak pernah di pertanggung jawabkan secara hukum dan politik di depan pengadilan pemerintah Indonesia.
Sementara, Proklamasi 27 November 1969 dilaksanakan diluar negeri juga tanpa Undang Undang Dasar utusan Michael Kareth dan tidak pernah dipertanggungjawab kan di depan pengadilan pemerintah Indonesia.
Sedangkan, Proklamasi Kemerdekaan Melanesia Barat tanggal 14 Desember 1988 oleh Dr. Thomas Wainggai, HG., Ph.D yang memenuhi syarat hukum dan politik, karena dilaksanakan di dalam Negeri tepat pada waktu berakhirnya semua aturan Internasional yang secara normatif mengatur tentang status masa depan wilayah Melanasia Barat telah berakhir.
Bahkan telah lewat 7 (tujuh) bulan 14 hari, dan dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik di depan pengadilan pemerintah Indonesia lengkap dengan Undang Undang Dasar yang mengatur tentang semua lembaga yang berada dalam Negara Republik Melanesia.
Dan ini salah satu sejarah PBB mempercayakan Indonesia untuk melaksanakan pembangunan selama 25 tahun kedepan terhitung mulai tanggal 30 September 1962 dengan istilah 'The Trusteeship Territory of Indonesia for twenty five years'.
Ini berarti bahwa Indonesia melaksanakan kepercayaan PBB selaku Mandatarisnya atas wilayah Melanasia Barat atau Papua Barat sampai dengan tanggal 1 Mei 1988.
TUHAN ADALAH GEMBALA KAMI
#ReallitasSejarah